Sabtu, 09 Mei 2020

Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Virus Covid-19

Dr. Syafrin Liputo, ATD. MT. (Kadishub DKI)

Sesuai dgn SE Ketua Gugus Tugas  Tentang Penanganan Covid 19 no 4 thn 2020
Kriteria yg boleh melakukan perjalanan keluar kawasan PSBB
1. Orang yg bekerja pada lembaga pemerintahan atau suasta yg menyelenggarakan percepatan covid 19
2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
3. Pelayanan kesehatan
4. Pelayanan kebutuhan dasar
5. Pelayanan fungsi ekonomi penting
6. Pelayanan pasien dgn kebutuhan darurat
7. Perjalanan orang yg anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
8. Repatriasi pekerja imigran indonesia atau mahasiswa yg dari luar negri
9. Pemulangan orang dengan alasan khusus sesuai dgn aturan yg berlaku

Untuk jakarta yg dibuka hanya termimal pulo gebang maka dari itu tujuan perjalanan pengecualian PSBB hanya di terminal pulo gebang

Penanganannya harus melalui seleksi yg ketat dan ada beberapa persyaratan seperti surat tugas jika sedang bertugas.. Dan surat sehat jika ada keperluan yg urgent
Untuk pengawasan dilapangan sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian
Kendaraan yg sudah berstiker itu tercatat nama dan jumlah penumpang yg berangkat dari terminal Pulo Gebang jd Bus tersebut tidak boleh mengangkut penumoang di jalan

*Irjen Pol. Istiono, M.H (Kakorlantas Polri)*
Kakorlantas menegaskan bahwa Mudik Tatap Dilarang
Kakorlantas meninjau kesiapan terminal pulo gebang dan rentetan mekanismenya..
Bagaimana kegiatan dari mulai kedatangan calon penumpang  hingga  pemeriksaan berkas si calon penumpang..

Jika didapati berkas dan persyaratan yg kurang.. Calon penumpang tersebut d anggap tidak lolos kualifikasi dan tidak di izinkan melakukan perjalanan

Kendaraan yg boleh melakukan perjalanan hanya kendaraan yg memiliki stiker khusus dari kemhub agar anggota polri mudah melakukan pemeriksaan.
Kendaraan yg boleh berangkat tetap dilakukan pengecekan luar dalam seperti mesin dan kursinya berjarak

Jadi untuk petugas polri yg berada di check point jika ada kedapatan kendaraan bus yg tidak berstiker khusus dari kemenhub tetap dilakukan sanksi putar balik dan di catat nopol kendaraa nya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar