Minggu, 25 Oktober 2020

Bareskrim Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Besok

Jakarta - Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. 

Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa (27/10/2020) di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa pada Selasa besok (27/10). 

"Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10). 

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. 

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Jumat, 23 Oktober 2020

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Selasa, 20 Oktober 2020

6 Pelaku Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Tim Gabungan Bareskrim, Polda Sulsel dan Polda Sulbar


Jakarta - Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polda Sulbar berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Argo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar Argo.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

Polri Tangkap Admin Medsos WAG STM Se-Jabotabek Serukan Kerusuan Demo Hari Ini

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

"Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam postingan itu, kata Argo, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini. 

Adapun seruan dalam grup Facebook itu. "Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh,". 

"Ini ajakan di Facebook untuk hari ini," ujar Argo. 
Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.

"Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan," ujar Argo.

Sabtu, 17 Oktober 2020

Catatan Mimin NKRI Harga Mati


Didownnya akun medsos anggota Polri yang militan jika diingat ingat jadi terkesan lebay ya memang lebay tapi perlu diingat membangun akun medsos butuh waktu dan tenaga bahkan kouta. 


Ya niatan membela polri tanpa ada embel embel yang lain saat itu, Setiap waktu setiap saat mantengin medsos adakah konten yang perlu di viralkan. 

Analisa dampak selalu difikirkan baik tidaknya untuk citra Polri. Ratusan DM masuk dan dijawab sesuai kapasitas, bahkan curhatan seorang polisi yang berprestasi di ajang olah raga namun tak mendapatkan perhatian dari pimpinan kita angkat dan berhasil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa atas prestasinya. 

Kita admin dapat apa?... tidak dapat apa-apa. Namun dibenak kami hanya ingin membela Polri. Ingin membantu orang orang sebanyak banyaknya mumpung kita jadi Polisi dan pegang Akun medsos yang saat itu sudah dilirik oleh Media Mainstream atas unggahan unggahan kita. 

Sementara Akun Polisi Indonesia yang di kelola oleh warga Sipil bagi kami kurang tepat, harusnya si sipil bisa ganti nama tanpa kehilangan follower, bukan malah akun akun yang fight membela Polri yang dikelola anggota malah di downkan demi kepentingan.

Kamis, 15 Oktober 2020

DEMO WARTAWAN DI POLDA GORONTALO, KABID HUMAS : MARI SAMA-SAMA KITA EVALUASI

Buntut diamankannya 2 (dua) wartawan saat kegiatan unjuk rasa oleh aliansi mahasiwa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan jurnalis Gorontalo melakukan aksi damai di depan Polda Gorontalo yang diawali berkumpul di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, Kamis (15/10/2020).

 Aksi damai yang dipimpin oleh Korlap Helmi Rasid mengajukan 6 tuntutan antara lain mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada para jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan uu cipta kerja, meminta kepada kepolisian Polda Gorontalo untuk memahami lagi tentang UU Pers,mengutuk keras perampasan fasilitas peliputan milik wartawan saat aksi penolakan uu cipta kerja, meminta Kapolda Gorontalo menindak aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi dan perampasan alat peliputan wartawan, meminta kepolisian dan pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik untuk menempuh mekanisme dewan pers sehingga tidak seenaknya mengatakan hoax terhadap produk jurnalistik, dan akan memboikot liputan di Polda Gorontalo jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Menanggapi aksi ini Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan bahwa kesalahpahaman dalam menjalankan tugas baik Polri dan wartawan saat pengamanan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja menjadi bahan evaluasi.
"Mari sama-sama kita evaluasi, pengamanan 2(dua) orang yang mengaku wartawan disebabkan karena mereka berperan ganda, yakni sebagai aktifis mahasiswa yang ikut demo dan juga sebagai wartawan bahkan salah satu diantaranya ditemukan double stick,jelas itu bukan sarana penunjang jurnalistik, tentu ini menyalahi profesi sebagai wartawan, karena profesi wartawan tidak boleh dicampur adukkan dengan aktifitas lain diluar jurnalis, karena produknya menjadi tidak netral,"kata Wahyu.

selain itu Wahyu katakan bahwa tidak semua anggota polisi mengenal wartawan sehingga perlu identitas yang jelas.
"Yang kenal dekat dengan wartawan selama ini kan cuma mereka yang bertugas di fungsi Humas, sedangkan yang lain tentu tidak semuanya kenal, oleh karena itu maka diperlukan identitas yang jelas, namun jika penggunaan identitas ( ID card) juga disalah gunakan, ini juga menjadi masalah, oleh karena itulah kesalahpahaman ini kita jadikan bahan evaluasi ke depan supaya tidak terulang,

Saya akan usahakan berikan rompi Pers yang wajib dipakai saat meliput kegiatan-kegiatan unjuk rasa sehingga secara jelas petugas di lapangan dapat membedakan mana massa unras dan mana wartawan  yang mesti kita lindungi," jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Dalam aksi damai unras tersebut, diamankan oleh gabungan Polwan Polda dan Polres Gorontalo sambil membentangkan poster-poster humanis yang menunjukkan keakraban antara Polisi dan Wartawan.

Isi Percakapan WAG KAMI Medan, Ada Skenario Rusuh Seperti Tahun 1998

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan percakapan Whatsapp grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang cukup mengerikan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam percakapan itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998. 

Dalam hal ini, Polri menangkap empat tersangka dari KAMI Medan yakni KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

“Dia [JG] menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," papar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10). 

Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Adapun salah satu tersangka yakni Khairil Amri (KA) merupakan admin dari grup KAMI Medan.

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan bom molotov dan pylox. Bom molotov, kata Argo digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Selasa, 13 Oktober 2020

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA InstituteJakarta 13/10/2020


Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 
Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama 


1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi

Senin, 12 Oktober 2020

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law

JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

8 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law Masih Dibawah Umur


JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

10 Orang Ditangkap Saat Melakukan Pengerusakan Gedung ESDM, 8 Orang Masih Dibawah Umur


JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

Jumat, 09 Oktober 2020

Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana Dan 87 Orang Ditahan


Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. 

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020). 

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. 

“Semwntara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo. 

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap 
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintanf dua ini. 

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

Bantu Pendidikan Anak Bangsa Saat Pandemi, Pertamina – Polri – YKB Salurkan 542 Laptop ke 34 Provinsi


Jakarta, - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak di masa pandemi, Pertamina bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) menyalurkan bantuan 542 laptop kepada anak sekolah di 34 provinsi. 

Bantuan diserahkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati kepada Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ny. Fitri Idham Aziz dan disaksikan Kapolri Jend Pol Idham Azis secara daring pada Jumat (9/10). Hadir dalam pertemuan virtual ini pejabat Polri, para Kepala Kepolisian Daerah  (Kapolda) serta jajaran Direksi dan pimpinan wilayah Pertamina di masing-masing masing Provinsi. 
Direktur Utama Pertamina NIcke Widyawati mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah pola pendidikan yang sebelumnya dilakukan di dalam kelas sekolah, kini harus dilakukan secara daring (dalam jaringan) sehingga membutuhkan perangkat pendukung yang memadai, terutama laptop dan jaringan internet. 

“Pendidikan anak tentu tidak boleh terhenti, meskipun sedang pandemi. Untuk mendukung pendidikan di masa pandemi, Pertamina bersinergi dengan Polri dan YKB, akan menyalurkan bantuan laptop kepada anak-anak sekolah di 34 provinsi,” ujar Nicke. 

Nicke menambahkan, dengan dukungan Polri dan YKB yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, bisa mendukung kelancaran distribusi bantuan tersebut sehingga tepat sasaran. 
“Pertamina dan Polri telah lama menjalin kolaborasi dalam mendukung Pertamina menyalurkan energi ke seluruh pelosok negeri. Pertamina dan Polri kembali akan menyalurkan “energi pendidikan” untuk memberikan semangat bagi generasi muda yang tengah menimba ilmu di tengah pandemi. Kegiatan ini juga turut memberikan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs Tujuan 4 yaitu menjamin kualitas pendidikan yg inklusif,” imbuh Nicke.

Kapolri Jend Pol Idham Azis menyambut baik bantuan Pertamina untuk pendidikan anak-anak Indonesia, terutama anak-anak bhayangkari di seluruh Indonesia. Bantuan ini diharapkan akan memberikan semangat baru bagi para siswa yang sedang belajar virtual selama pandemi. 

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ny. Fitri Idham Aziz menyampaikan rasa senangnya atas bantuan dari Pertamina terhadap para siswa yang berada di bawah naungan YKB.

Rabu, 07 Oktober 2020

Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meraih Penghargaan Tokoh Publik pada Indonesia Awards 2020.

Setelah sukses dalam tiga kali gelaran sebelumnya, dengan bangga, iNews menggelar Indonesia Awards 2020, yang disiarkan secara langsung dari MNC Conference Hall, iNews Tower, MNC Center Kebon Sirih Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 19.30 WIB.

Pada tahun keempat ini, Indonesia Awards 2020 mengusung tema “Kebanggaan Indonesia” dimana iNews memberikan apresiasi kepada 28 insan terbaik mulai dari lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, serta perorangan atas dedikasi, prestasi dan konsistensi dalam pembangunan negeri.

"Saya berharap Indonesia Awards 2020 ini tentunya memberikan inspirasi, kontribusi yang positif kepada masyarakat luas dan memberikan apresiasi atau penghargaan kepada yang memang memiliki prestasi. Terlebih lagi kita saat ini sedang berjuang dengan pandemi Covid-19," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Rabu (7/10/2020).

Kriteria penilaian mencakup popularitas, konsistensi dan kepakaran. Proses penjaringan bakal calon nominator sudah dilakukan sejak Mei 2020. Pemilihan bakal calon nominator berdasarkan sepak terjang prestasi dan kontribusi selama pandemi Covid-19. 

Airlangga Hartarto mengatakan, “Tokoh-tokoh tersebut menjadi panutan bagi masyarakat maupun bagi pejabat publik dan dampaknya dirasakan bagi masyarakat secara konkret. Disamping itu, mempunyai kompetensi terhadap originalitas gagasan dan dalam pelaksanaannya terbukti ada dan memberikan manfaat secara luas.”

Tim juri melakukan riset dan seleksi terhadap nama-nama yang masuk berdasarkan metode kualitatif. Selain itu, tim juri melakukan penjurian berdasarkan hasil liputan dan memilih satu nama untuk setiap kategori. 

Adapun, dewan juri kehormatan Indonesia Awards 2020 yakni  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Penjurian tahap pertama dilakukan awal September 2020 dan dilanjutkan dengan penjurian dengan juri kehormatan pada 2 Oktober 2020.
“Saya melihat proses dari tahap ke tahap yang dilakukan iNews sudah sangat tepat dan memudahkan kami sebagai juri kehormatan untuk menetapkan pemenang, meskipun semuanya layak menjadi pemenang," kata Muhadjir.

Daftar lengkap peraih penghargaan Indonesia Award 2020:
1. Kategori Tokoh Publik: Jenderal Polisi Idham Azis (Kapolri) dan Marsekal Hadi Tjahjanto  (Panglima TNI).
2. Kategori Tokoh Profesional: Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc. (Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas Padang).
3. Kategori Penghargaan Khusus Bidang Kesehatan: dr. Handoko Gunawan, Sp.P (Dokter Paru di usia 80 tahun masih merawat pasien Covid-19 dan sempat terpapar Covid-19).

25 Penerima Apresiasi Indonesia Award 2019:
1. Pengembangan Infrastruktur Daerah Terpencil : Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Percepatan Pemulihan UMKM : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Pembangunan Food Estate Nasional : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
4. Peningkatan Pelayanan Publik : Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
5. Pemulihan Ekonomi Berbasis E-Commerce : Pemerintah Kota Malang
6. Air Keran PDAM Siap Minum : Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
7. Penegakan Hukum di Masa Pandemi : Kepolisian Resort Kota Sidoarjo
8. Protokol Baru Pariwisata : Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
9. Pengembangan Pertanian Perkotaan : Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
10. Ketahanan Pangan Swadaya : Pemerintah Kabupaten Banyuasin
11. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
12. Pelayanan Masyarakat Saat Pandemi : Pemerintah Kabupaten Pamekasan
13. Asuransi Pertanian dan Ekspor: Pemerintah Provinsi Sulawei Utara
14. Peningkatan Layanan Publik : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
15. Intensifikasi Pertanian : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
16. Pembangunan Infrastruktur Pariwisata : Pemerintah Kabupaten Samosir
17. Tokoh Profesional Perbankan : PT Bank Bukopin Tbk
18. Penanggulangan Karhutla : Kepolisian Daerah Riau
19. Pelayanan Terpadu Satu Pintu : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
20. Akuntabilitas Keuangan Daerah : Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
21. Tata Kelola Pemerintahan : Pemerintah Provinsi Maluku Utara
22. Pembangunan Infrastruktur : Pemerintah Kota Palu
23. Tranformasi Layanan Kesehatan Terpadu : Pemerintah Kabupaten Sigi
24. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba : Badan Narkotika Nasional
25. Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak : Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Senin, 05 Oktober 2020

Bareskrim Ungkap Pembobol 3070 Rekening Nasabah, Kerugian 21 Milyar

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu. 

"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020). 
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. 

"Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya. 
Ujarnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. 

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. 

"Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo. 
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dsri pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut. 

"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. 
Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya. 

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang. 

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai  10 tahun penjara.