Kamis, 31 Desember 2020

Awal Tahun 2021, Tim Gabungan Ops Yustisi Kab Tulungagung Jaring 8 Pelanggar Masker

Tulungagung – Memasuki Tahun Baru 2021 yang masih dalam hitungan jam, Tim Gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi Yustisi di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Terminal Gayatri Tulungagung, Jum’at (1/1/2021).

 Hasilnya, petugas mendapati 8 warga yang bandel lantaran tidak memakai masker.
“Ada 8 orang yang tidak memakai masker. Tujuh diberi sanksi denda, dan satu orang kami tegur,” kata perwira pengendali operasi Iptu Neny Sasongko

Nenny mengungkapkan, operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid19.

“Masyarakat harus diingatkan terus, karena setiap operasi yustisi digelar, selalu ada pelanggar prokes,” ungkapnya.

Penerapan prokes memang opsi yang paling optimal untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, mayoritas di wilayah Kabupaten Tulungagung masuk zona merah, dan beberapa minggu terakhir temuan kasus positif cenderung meningkat.

“Ayolah kita bersama-sama mendisiplinkan diri sendiri,” imbuhnya.

Polwan yang sehari hari manjabat Paur Subbag Humas menjelaskan, untuk menangani pandemi Covid-19 ini tidak bisa hanya dibebankan kepada tenaga medis, TNI/Polri, dan instansi lainnya. Tetapi harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami optimis, jika semua warga tertib memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan, penyebaran Covid-19 akan menurun,” ungkapnya.

Nenny menambahkan, memasuki Tahun Baru 2021 ini, pihaknya berharap semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan prokes. Harapannya, agar Tahun 2021 lebih baik dari pada tahun 2020. Baik dari tingkat kesembuhan pasien, tingkat penularan, atau bahkan tidak ada kematian karena Covid-19 (NN95)

Rabu, 30 Desember 2020

Polres Tulungagung Bersama Tiga Pilar Gencarkan Ops Yustisi

Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, terlebih saat ini, Kabupaten Tulungagung masuk dalam zona merah. 

Maka dari itu,  pada hari Rabu (30 Desember 2020) dimulai pukul 10.00 wib s/d 11.30  Wib, Anggota Polres Tulungagung bersama TNI, Satpol PP, melaksanakan kegiatan Operasi Yustiti di Alun-Alun Tulungagung. 

Kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kegiatan pada hari ini dipimpin oleh Iptu Retno Pujiarsih, S.H., dan diikuti oleh beberapa anggota gabungan.

"Hari ini, petugas berhasil menjaring 6 pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 25.000," kata Iptu Nenny.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3 m (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Kita semua harus menyadari bahwa, virus ini sangat berbahaya dan tentunya harus dicegah bersama-sama juga. Sehingga, virus corona ini tidak semakin memyebar, " pungkasnya.

Minggu, 27 Desember 2020

Masuk Zona Merah, Tim Gabungan Fugis Tugan KabupatennTulungagung Gencarkan Operasi Yustisi


Tulungagung- Penambahan terkonfirmasi Covid- 19 di Kabupaten Tulungagung yang terus mengalami peningkatan setiap harinya membuat Satgas Covid-19 semakin menggiatkan penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat.

Selain mengetatkan kembali perpanjangan jam malam, mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00, Satgas juga mengetatkan penggunaan masker dan penerapan jaga jarak serta cuci tangan setelah dan sebelum beraktifitas.

Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (28/12) kemarin di jalan Ki Mangun Sarkoro desa Beji kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan ini melibatkan 15 personil Polisi, 12 personil Satpol PP dan 4 orang personil anggota Kodim 0807 Tulungagung.

"Kita bersama dengan TNI dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi rutin di beberapa lokasi," ujarnya.

Lokasi yang dipilih dalam operasi yustisi kali ini yakni di jalan Ki Mangun Sarkoro depan SMK Negeri 3 Boyolangu Tulungagung.

Hasilnya dari 2 jam pelaksanaan operasi didapati 12 pelaku pelanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Ada 12 pelanggar yang kita dapati, kemudian kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.


Neny menjelaskan, pihaknya tidak hanya memberikan sanksi, namun juga himbauan agar masyarakat senantiasa mentaati penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Pihaknya menyebut, kegiatan serupa akan dilakukan di lokasi lokasi lain yang ada di Tulungagung, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tulungagung.

Rabu, 23 Desember 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senin, 14 Desember 2020

OPERASI YUSTISI DI TULUNGAGUNG, SEJUMLAH PEMUDA JALANI SANKSI SOSIAL


Tulungagung, Tidak ada kata lelah bagi tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk terus melakukan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Jika Polsek jajaran melakukan penegakan protokol kesehatan di wilayah nya masing masing, maka Polres Tulungagung bersama dengan TNI dan Satpol PP yang tergabung dalam tim gabungan penegakan Prokes, memilih lokasi berkumpulnya masyarakat untuk menggelar operasi yustisi.

Paur Subbah Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko SH yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, pihaknya memilih lokasi area kerumunan masyarakat untuk menegakkan operasi yustisi.
Seperti yang dilakukannya pada Senin (14/12) siang kemarin di dua lokasi yang cukup padat, yakni di depan Kelurahan Jepun kecamatan Tulungagung dan di simpang tiga SDN Kepuh II di Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

“Kita lakukan di dua lokasi, masing masing lokasi dilakukan operasi selama 30 menit hingga 1 jam, yakni di depan kantor kelurahan Jepun  dan di depan SDN Kepuh II,” ujarnya.

Hasilnya 7 orang terjaring operasi ini, mereka terjaring karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan berinteraksi dengan masyarakat luas.

Dari ke 7 orang tersebut, 4 orang diantaranya sanggup menjalani sanksi membayar denda sebesar Rp 25 ribu, sedangkan 3 lainnya memilih untuk  menjalani sanksi sosial, yakni pushup di tempat.

“Total ada 7 yang terjaring, 4 menjalani sanksi membayar denda dan 3 lainnya menjalani sanksi sosial pushup di tempat,” ucapnya.

Iptu Neny menjelaskan, operasi yustisi ini digelar rutin di beberapa titik yang dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan, hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung di masa pandemi ini.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar terus taat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan jaga jarak saat berinteraksi. (NN 95)

Minggu, 13 Desember 2020

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam


SURABAYA, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS. 

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

Sabtu, 12 Desember 2020

Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Magrib Berjamaah

JAKARTA - Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Salat Maghrib berjamaah disela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah dengan Polisi mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah. 

Hal itu terwujud dari digelarnya Salat Maghrib berjamaah yang dimana Rizieq menjadi imam salat serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. 

"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Rizieq Shihab sendiri menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kombes Yusri Yunus terpisah. 

Saat ini, Rizieq masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.

Senin, 07 Desember 2020

Tekan Lonjakan Konfirmasi Positif, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 Kabupaten Tulungagung Galakan Operasi Yustisi

TULUNGAGUNG-Guna peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Tulungagung, Satgas Inpres No 6 Tahun 2020 menggelar Operasi Yustisi yang dilaksanakan di Jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek, tepatnya di depan SMPN 1 Kauman, Kabupaten Tulungagung. Senin, (07/12/2020).
Seperti yang di sampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., bahwa dalam Operasi Yustisi yang di pimpin IPTU. Masrikah, mulai pukul 15.00 Wib tersebut berhasil menjaring 3 orang pelanggar protokol kesehatan.

IPTU. Nenny mengatakan, bahwa pelaksanakan operasi yustisi tersebut guna menertibkan kepada
pengendara/pengguna jalan yang tidak mengenakan masker, serta menghimbau warga masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker yang melintas di jalan Nasional Tulungagung-Trenggalek untuk tertib melaksanakan protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid-19.

"Selain memberikan teguran lisan, tertulis maupun denda kepada pelanggar protokol kesehatan, petugas juga tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan diantaranya mengenai penggunaan masker, sering melakukan cuci tangan/menggunakan handsanitizer dan selalu menjaga jarak saat sedang berada di luar rumah," terangnya.

IPTU. Nenny menuturkan bahwa, Operasi Yustisi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19

"Petugas Yang yang terlibat dalam kegiatan Operasi Yustisi Yakni Gabungan  dari Personil Polri Dipimpin IPTU  Masrikah,dari Kodim 0807 Tulungagung, serta dari Anggota Satpol PP Kabuoaten Tulungagung yang bertugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)", Pungkas Iptu Nenny

Kamis, 03 Desember 2020

Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Pasis Sesko TNI Dikreg 47 Terbaik dari Polri


Panglima TNI Marsekal TNI, Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P. memimpin upacara penutupan Pendidikan Reguler Sesko TNI Angkatan XLVII  TA. 2020, bertempat di Ruang Hening, Gedung Soedirman, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (3/12/2020). 

Upacara digelar secara virtual ditengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan upacara di Mabes TNI diwakili oleh empat Perwira Siswa (Pasis) Sesko TNI, sementara Pasis yang lainnya mengikuti upacara secara virtual di Sesko TNI Bandung, Jawa Barat.  

Pendidikan Reguler (Dikreg) ke-47 Sesko TNI TA 2020 yang berlangsung selama tujuh bulan, diikuti oleh 170 Pamen Senior sebagai Pasis dari berbagai matra.  

Pamen TNI AD (74 Pasis), Pamen TNI AL (39 Pasis), Pamen TNI AU (36 Pasis), Pamen Polri (17 Pasis) dan 4 Pasis dari negara-negara sahabat (1 Pamen AD Filipina, 1 Pamen AU India, 1 Pamen AU Pakistan, dan 1 Pamen AD Singapura). 

Panglima TNI dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai pusat keunggulan, Sesko TNI menjadi kawah chandradimuka bagi kader-kader pemimpin TNI dan Bangsa.  

Menurutnya, lulusan Sesko TNI hendaknya terus mengembangkan kemampuan diri serta membangun sinergi dalam menyikapi dinamika lingkungan strategis. 

Keberadaan para Perwira dalam pendidikan Sesko TNI telah memberikan warna yang semakin melengkapi, baik dalam proses pembelajaran maupun pada pelaksanaan tugas ke depan.  

“Semangat integratif ini harus terus dipelihara dan dijaga untuk memantapkan sinergi TNI-Polri sebagai pilar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Saya ingin menyampaikan apresiasi atas partisipasi para perwira Polri di Sesko TNI,” ujarnya. 

Di sisi lain, Panglima TNI mengingatkan, spektrum tantangan ke depan semakin kompleks seperti yang terjadi saat ini yaitu pandemi Covid-19.

Di tengah pandemi yang membawa tekanan sosial ekonomi, muncul ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa melalui politik identitas. Fenomena post truth terbentuk dengan luasnya penggunaan media sosial dan internet. 

“TNI akan selalu mewaspadai bentuk ancaman lainnya seperti terorisme, separatis bersenjata, bencana alam, dan sebagainya. Sebagai alat utama pertahanan negara, tentunya TNI tidak akan tinggal diam saat persatuan dan kesatuan bangsa diganggu,” tegasnya. 

Panglima TNI mengatakan bahwa berbagai tantangan tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif serta model kepemimpinan integratif.  

Oleh sebab itu, diperlukan sinergi dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama, cita-cita nasional, dengan cara-cara yang efektif dan efisien. 

“Bekal tersebut sudah para Perwira dapatkan selama menempuh Pendidikan di Sesko TNI,” ucapnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI memberikan penghargaan kepada Kolonel Inf Edwin Adrian Sumantha, S.H., PG. Dipl. yang berhasil menjadi Lulusan Terbaik Sesko TNI dan berhak memperoleh penghargaan dan trophy “Wira Adi Nugraha”. 

Kolonel Inf Edwin Adrian Sumantha alumni Akademi Militer tahun 1997, sebelumnya pernah bertugas sebagai ADC (Ajudan) Wapres RI periode tahun 2018-2019. 

Penghargaan juga diberikan kepada Kombes Pol Ahmad Yusep, S.IK sebagai Lulusan Terbaik dari Polri dan Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Tr (Han) sebagai Penulis Karya Tulis Terbaik. 

Ketiga perwira peraih penghargaan ini sekaligus mewakili para mantan Pasis lainnya yang mengikuti acara penutupan pendidikan (Tupdik) di Sesko TNI Bandung.

Selasa, 01 Desember 2020

Kadiv Humas Polri Pastikan Kapolri Sehat, Tepis Isue Liar Soal Covid-19


Jakarta - Berhembus isu liar Kapolri Jenderal Idham Azis terpapar virus Corona (COVID-19). Polri tegas membantah kabar tersebut. “Hoax!," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (1/12/2020).

Argo mengatakan dirinya dan Idham sedang berolahraga bersama. Keduanya sedang bertanding badminton.

"Pak Kapolri dalam keadaan sehat, fit, dan kami sedang bermain badminton. Olahraga diperlukan di masa pandemi ini agar kondisi tubuh tetap sehat," ucap Argo.

Argo kemudian mengirim sebuah swafoto, di mana nampak Idham memegang ponsel dan menghadapkan kamera ke arah wajahnya dan Argo.

Baik Argo maupun Idham nampak tersenyum ke arah kamera ponsel.

Sabtu, 28 November 2020

Masyarakat Jangan Terintervensi Oleh Kelompok Yang Tidak Setuju Kedatangan TNI-Polri


Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono meminta masyarakat untuk tidak terintervensi oleh kelompok-kelompok yang tidak setuju dengan kedatangan TNI-Polri ke Papua.

"Karena TNI-Polri datang untuk mensejahterakan rakyat Papua," tegas Kadiv Humas Polri dengan didampingi oleh Kapuspen TNI, Mayjen TNI Ahmad Riad, ketika memberikan pernyataan kepada wartawan di Rimba Papua Hotel (RPH), Sabtu (28/11).

Ditegaskan, dalam menangani konflik di Papua, TNI-Polri mengutamakan pendekatan preventif. TNI dan Polri tidak menggunakan pendekatan militer namun lebih pada penegakan hukum

"Jadi pendekatan preventif itu yang paling utama. Preventifnya itu seperti apa? yaitu kita sama-sama lakukan dialog, kita sama-sama komunikasi dan saling menjaga NKRI," ujar Kadiv Humas Polri.

"Komunikasi antara masyarakat, TNI dan Polri harus terus dibangun dan dijaga. Jika ada hal-hal yang mau disampaikan, silahkan sampaikan ke kami," lanjutnya.

Diharapkan juga, dengan hadirnya TNI-Polri di Papua termasuk Papua Barat, jangan lagi ada kelompok-kelompok yang membuat tindakan pidana atau membuat masalah yang berlawanan dengan undang-undang.

"Jadi harus ada komunikasi karena dengan komunikasi kita bisa tahu apa maksudnya. Mari kita bergandengan tangan supaya tidak ada salah paham dalam menjaga keutuhan NKRI ini," harap Kadiv Humas Polri.

Sabtu, 14 November 2020

Masih Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan

Kapolri Jenderal Idham Azis mengingatkan bahwa sejak maret 2020 pandemi Covid-19 mewabah hampir di seluruh dunia, tercatat 215 negara terdampak dari virus yang berasal dari Tiongkok, China itu.

Tercatat, 53 juta orang dibelahan dunia terkonfirmasi positif dan 1,3 juta dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19.

Sampai 13 November 2020, kata Idham, di Indonesia di 34 Provinsi dan 503 Kabupaten/Kota dilanda pandemi Covid-19. Data per 13 November menunjukan, 457.735 orang yang terinveksi dan yang meninggal 15.037 orang.

Untuk itu, Idham menekankan Polri mengacu pada Salus Populi Suprema Lex Esto, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Semenjak Indonesia dilanda pandemi Covid-19, Polri telah dua kali mengeluarkan maklumat.

Yang pertama 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 lalu kedua, maklumat Kapolri pada 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaanaan pemilihan pilkada serentak tahun 2020 yang akan diselenggarakan 9 desember 2020 nanti.

"Karena itu saya menghimbau dalam suasan pandemi Covid-19 saat ini agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari kerumunan massa," kata Idham dari Rumah Dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Sabtu (14/11).

Patuh dan menjalankan protokol kesehatan ini, kata Idham harus dilakukan bersama-sama bagi setiap komponen masyarakat tanpa terkecuali. Sebab, sambung Idham, dengan menjalankan protokol kesehatan mampu menyelamatkan diri sendiri dan semua orang yang ada di Indonesia.  

"Rekan rekan sekalian hanya dengan displin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19. Demikian himbaun saya semogga Allah swt senantiasa memberikan perlindungan dan keselamatan kepada masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19," tandas Idham

Polwan Polres Tulungagung, Datangi Penjaga Palang Pintu Perlintasan KA, Ada Apa


Tulungagung,-Kongkrit.com- Sebagai wujud kepedulian dan empati kepada sesama,di tengah pandemi Covid-19 puluhan Polwan Polres Tulungagung menggelar bakti sosial.Dalam baksos kali ini Polwan Polres Tulungagung  membagikan sejumlah paket sembako dan masker kepada penjaga palang pintu rel Kereta Api di sejumlah titik seputar kota Tulungagung.
"Pemberian sembako dan masker kepada para penjaga perlintasan kereta api itu sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan Polwan kepada mereka," ujar Paur Subag Humas  Polres Tulungagung,Iptu Nenny Sasongko,Sabtu (14/11/2020).

Nenny  mengatakan, pemberian sembako tersebut langsung  diserahkan ke penjaga  pintu kereta api ditempat tugasnya masing-masing.Adapun tempat palang pintu KA yang di datangi Polwan antara lain yaitu jalan A.Yani Timur,Bago,desa Ngujang,Pare lama dan palang pintu jalan Kapten Kasihin Plandaan.
Lebih lanjut,Nenny berharap kepada petugas penjaga palang pintu KA yang menerima bantuan tersebut tetap semangat menjalankan tugas mulianya karena tugas yang ia emban ini merupakan menyangkut keselamatan nyawa pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA.
"Meskipun bantuan kami tidak seberapa mudah-mudahan bisa bermanfaat.Dan semoga 
ke depannya, Polwan akan bisa menjalankan sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," pungkas Nenny.

Jumat, 13 November 2020

Kadiv Humas Polri Buka Kegiatan Pelatihan Peliputan Tanggap Bencana Bagi Wartawan


Jakarta - Divisi Humas Polri menggelar workshop digital pelatihan peliputan tanggap bencana bagi personel humas polri dan wartawan di Mako Polairud Barhakam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (13/11).  

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pelatihan ini bekerjasama dengan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polri untuk mensinergikan media dan humas polri dalam melakukan peliputan disaat bencana, sekaligus meningkatkan kemampuan peliputan tanggap bencana personel Divhumas, dan awak media untuk menghadapi musim penghujan. 

"Intinya bahwa kita akan membuat sinergitas kerjasama antara humas, polair dan media. Jadi intinya kita mengajak dengan situasi tanggap bencana ini kita ada suatu pelatihan agar ada satu ritme atau irama antara media dengan humas di lapangan. Jadi bisa sama-sama bekerja berjalan," kata Argo di Makopolairud. 

Dengan adanya pelatihan ini, humas polri dan media mampu mengabarkan secara realtime kepada masyarakat kondisi bencana di lapangan tanpa menganggu proses evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR dan personel lainya. 

Selain itu, sambung Argo, anggota dan awak media yang bertugas melakukan peliputan bencana lebih memahami situasi bertugas sehingga mengurangi terjadinya resiko yang lebih besar. Pelatihan ini diberikan langsung oleh instruktur ahli dari personel Polairud Barhakam Polri.

"Pelatihan pertama ini ada 25 awak media, 25 dari Divhumas, dibantu juga anggota Polair, semua ahli di perairan yang akan beri pelatihan dari Polair Mabes Polri. Dan hasil peliputan di lapangan oleh personel dan awak media yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan hasil yang baik, faktual dan aktual sehingga lebih bermakna," papar Argo. 

Argo mengatakan, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi pada bulan Desember yang akan datang curah hujan di seluruh Indonesia pada umumnua dan wilayah DKI Jakarta pada khususnya adalah daerah yang rawan terhadap berbagai bencana. Oleh karena itu, tekan Argo, Polri berkewajiban untuk meningkatkan bidang penanggulangan bencana. 

"Kita sebagai Polisi mempersiapkan seandainya nanti karena setiap tahun ada bencana baik itu gunung meletus, tanah longsor, kecelakaan laut, banjir sudah kita siapkan. Nanti juga di Kepolisian ada operasi aman nusa nanti yang akan memadai dari tanggap bencana itu," tandas Argo. 

Dalam pelatihan ini, instruktur memberikan penjelasan bagaimana mengoperasikan perahu karet. Bagaimana posisi aman alias safety bagi seorang cameramen di atas perahu saat ditengah bencana. Memberi pertolongan bagi rekan yang terjatuh di air hingga bagaimana membalikan perahu yang terbalik.

Kamis, 12 November 2020

UKSW Adakan Webinar Online: Bangun Indonesia Timur Sama Dengan Bangun Indonesia


Salatiga - Pembangunan Indonesia Kawasan Timur menjadi salah satu fokus Pemerintah saat ini, hal tersebut guna mewujudkan keinginan bersama guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara umum dan khususnya Indonesia Bagian Timur yaitu Papua dan sekitanya yang merupakan wilayah yang sangat eksotik dan memiliki daya tarik salah satunya sebagai tujuan pariwisata.

Dalam rangka membangun wawasan Kebangsaan Indonesia Timur bagi generasi milenial, pagi ini Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga gelar webinar melalui Zoom Meeting. Kamis (12/11/2020).

Webinar yang mengangkat tema  "Membangun Kawasan Indonesia Timur sama dengan Membangun Indonesia" Merajut Kebhinekaan Mewujudkan NKRI Yang Kuat tersebut mengundang beberapa pembicara diantaranya Rektor UKSW Neil Semuel Rupidara, Tenaga Ahli Madya Kedeputian V Bid Polhukam dan HAM Laus Deo Calvin Rumayom, Perwakilan generasi muda Papua Pemerhati Pembangunan di Papua, Herepa Hesegem.

Thomas E Alunat Selaku Ketua Panitia Webinar menyampaikan Webinar ini diikuti tidak kurang dari 700 peserta yang tersebar di berbagai Kampus yang ada di Indonesia,.

"Webinar secara online karena saat ini masih pada masa pandemi covid19." ungkapnya.

Kepala Lembaga Kemahasiswaan UKSW Giner Maslebu menyebut, Indonesia yang beragam suku budaya dan memiliki ribuan pulau perlu ada sentuhan pembangunan infrastruktur. Hal itu bertujuan untuk memajukan fundamental ekonomi Indonesia.

Pasalnya pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan dalam mempercepat perekonomian nasional, apalagi di kawasan daerah timur.

“Indonesia sangat membutuhkan sentuhan pembangunan. Ini bukan sifat mewah membangun Indonesia tapi ini suatu keharusan membangun Indonesia pada saat estafet mengemban amanah pendiri bangsa untuk mendorong memajukan ekonomi,” ujarnya

Senada Rektor UKSW Neil Rupidara, infrastruktur tersebut merupakan pembangunan yang melibatkan dimensi kompleks. Dalam hal ini, banyak yang mengkritik pembangunan infrastruktur yang dinilai tidak terlalu penting.

“Jadi ini dimensi yang kompleks orang sangat cepat kritik. Itu enggak penting, padahal pembangunan infrastruktur ini sangat dibutuhkan,” tuturnya.

"Semangat untuk menjadi Indonesia harus tetap kuat dan solid dalam perkembangan zaman yang sedang kita hadapi saat ini." ucapnya, Kamis (12/11/2020).

Neil berharap kegiatan ini bisa menjadi bagian dari pendidikan wawasan nasional bagai mahasiswa UKSW maupun bagi mahasiswa di kampus lain. *(saibumi)*

Minggu, 25 Oktober 2020

Bareskrim Akan Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Besok

Jakarta - Penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri akan memanggil delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. 

Kedelapan tersangka yang telah dilayangkan surat panggilan akan diperiksa pada Selasa (27/10/2020) di Ruang Pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa kedelapan orang tersangka itu bakal dipanggil untuk diperiksa pada Selasa besok (27/10). 

"Rencana 8 tersangka kasus Kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa 27 Oktober Jam 10.00 oleh Tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri," kata Argo kepada wartawan, Senin (26/10). 

Tim gabungan penyidik menyimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung karena unsur kelalaian bukan kesengajaan.

Karena, pada saat peristiwa kebakaran hebat pada Sabtu 22 Agustus 2020 itu, terdapat lima orang tukang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tengah melakukan pekerjaan di lantai 6 aula Kepegawaian Kejaksaan Agung. 

Namun, tukang tersebut selain melakukan kegiatan atau pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan atau kegiatan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat mereka bekerja. 

Dalam kasus kebakaran ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan dan satu mandor tukang inisial UAM. Sementara dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP dengan ancman hukuman lima tahun penjara

Jumat, 23 Oktober 2020

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

"Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner ditetapkan tersangka karena melakukan produksi tanpa izin pembersih lantai yang mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

"Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar," ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.

Selasa, 20 Oktober 2020

6 Pelaku Pembunuh Wartawan Demas Laira Ditangkap Tim Gabungan Bareskrim, Polda Sulsel dan Polda Sulbar


Jakarta - Bareskrim Polri, Polda Sulsel dan Polda Sulbar berhasil menangkap enam orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul," kata Argo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Adapun keenam tersangka itu yakni, Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. "Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," ujar Argo.
Sebelumnya, Seorang wartawan media online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekira pukul 01.30 Wita.

Mayat korban ditemukan pertamakali oleh pengemudi truk yang melintas di lokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya.

Polri Tangkap Admin Medsos WAG STM Se-Jabotabek Serukan Kerusuan Demo Hari Ini

JAKARTA - Polisi menyatakan bahwa grup Facebook STM se-Jabodetabek menyerukan melakukan kerusuhan di demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari ini. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa seruan itu terungkap pasca-polisi menangkap ketiga admin dan anggota grup Facebook tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

"Seruannya tujuannya demonya harus rusuh dan ricuh. Kemudian ada tulisannya macem-macem ada juga untuk tanggal 20 ini," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).
Dalam postingan itu, kata Argo, provokasi dilakukan untuk melakukan kerusuhan pada aksi unjuk rasa yang dilakukan elemen buruh dan mahasiswa pada hari ini. 

Adapun seruan dalam grup Facebook itu. "Buat kawan-kawan ogut jangan lupa tanggal 20 bawa moly supaya polisi jatuh,". 

"Ini ajakan di Facebook untuk hari ini," ujar Argo. 
Selain itu, dalam akun media sosial itu, para anggotanya diimbau untuk membawa peralatan-peralatan untuk persenjatai diri melawan aparat kepolisian saat kerusuhan.

"Alat yang berguna untuk jaga akan turun aksi jika chaos ada disini. Bawa masker, kacamata renang, odol, bawa raket kenapa raket itu kalau dilempar gas air mata akan dipukulkan kembali. Ini ajakan di Facebook kemudian ada kantong karet, air mineral dan sarung tangan," ujar Argo.

Sabtu, 17 Oktober 2020

Catatan Mimin NKRI Harga Mati


Didownnya akun medsos anggota Polri yang militan jika diingat ingat jadi terkesan lebay ya memang lebay tapi perlu diingat membangun akun medsos butuh waktu dan tenaga bahkan kouta. 


Ya niatan membela polri tanpa ada embel embel yang lain saat itu, Setiap waktu setiap saat mantengin medsos adakah konten yang perlu di viralkan. 

Analisa dampak selalu difikirkan baik tidaknya untuk citra Polri. Ratusan DM masuk dan dijawab sesuai kapasitas, bahkan curhatan seorang polisi yang berprestasi di ajang olah raga namun tak mendapatkan perhatian dari pimpinan kita angkat dan berhasil mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa atas prestasinya. 

Kita admin dapat apa?... tidak dapat apa-apa. Namun dibenak kami hanya ingin membela Polri. Ingin membantu orang orang sebanyak banyaknya mumpung kita jadi Polisi dan pegang Akun medsos yang saat itu sudah dilirik oleh Media Mainstream atas unggahan unggahan kita. 

Sementara Akun Polisi Indonesia yang di kelola oleh warga Sipil bagi kami kurang tepat, harusnya si sipil bisa ganti nama tanpa kehilangan follower, bukan malah akun akun yang fight membela Polri yang dikelola anggota malah di downkan demi kepentingan.

Kamis, 15 Oktober 2020

DEMO WARTAWAN DI POLDA GORONTALO, KABID HUMAS : MARI SAMA-SAMA KITA EVALUASI

Buntut diamankannya 2 (dua) wartawan saat kegiatan unjuk rasa oleh aliansi mahasiwa menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, puluhan wartawan yang tergabung dalam aliansi wartawan jurnalis Gorontalo melakukan aksi damai di depan Polda Gorontalo yang diawali berkumpul di Bundaran Saronde Kota Gorontalo, Kamis (15/10/2020).

 Aksi damai yang dipimpin oleh Korlap Helmi Rasid mengajukan 6 tuntutan antara lain mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian kepada para jurnalis yang sedang meliput aksi penolakan uu cipta kerja, meminta kepada kepolisian Polda Gorontalo untuk memahami lagi tentang UU Pers,mengutuk keras perampasan fasilitas peliputan milik wartawan saat aksi penolakan uu cipta kerja, meminta Kapolda Gorontalo menindak aparat kepolisian yang melakukan kekerasan, intimidasi dan perampasan alat peliputan wartawan, meminta kepolisian dan pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalistik untuk menempuh mekanisme dewan pers sehingga tidak seenaknya mengatakan hoax terhadap produk jurnalistik, dan akan memboikot liputan di Polda Gorontalo jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Menanggapi aksi ini Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK mengatakan bahwa kesalahpahaman dalam menjalankan tugas baik Polri dan wartawan saat pengamanan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja menjadi bahan evaluasi.
"Mari sama-sama kita evaluasi, pengamanan 2(dua) orang yang mengaku wartawan disebabkan karena mereka berperan ganda, yakni sebagai aktifis mahasiswa yang ikut demo dan juga sebagai wartawan bahkan salah satu diantaranya ditemukan double stick,jelas itu bukan sarana penunjang jurnalistik, tentu ini menyalahi profesi sebagai wartawan, karena profesi wartawan tidak boleh dicampur adukkan dengan aktifitas lain diluar jurnalis, karena produknya menjadi tidak netral,"kata Wahyu.

selain itu Wahyu katakan bahwa tidak semua anggota polisi mengenal wartawan sehingga perlu identitas yang jelas.
"Yang kenal dekat dengan wartawan selama ini kan cuma mereka yang bertugas di fungsi Humas, sedangkan yang lain tentu tidak semuanya kenal, oleh karena itu maka diperlukan identitas yang jelas, namun jika penggunaan identitas ( ID card) juga disalah gunakan, ini juga menjadi masalah, oleh karena itulah kesalahpahaman ini kita jadikan bahan evaluasi ke depan supaya tidak terulang,

Saya akan usahakan berikan rompi Pers yang wajib dipakai saat meliput kegiatan-kegiatan unjuk rasa sehingga secara jelas petugas di lapangan dapat membedakan mana massa unras dan mana wartawan  yang mesti kita lindungi," jelas mantan Kapolres Bone Bolango tersebut.
Dalam aksi damai unras tersebut, diamankan oleh gabungan Polwan Polda dan Polres Gorontalo sambil membentangkan poster-poster humanis yang menunjukkan keakraban antara Polisi dan Wartawan.

Isi Percakapan WAG KAMI Medan, Ada Skenario Rusuh Seperti Tahun 1998

Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membeberkan percakapan Whatsapp grup Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang cukup mengerikan. 

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, dalam percakapan itu terungkap ada skenario ingin membuat Indonesia rusuh seperti tahun 1998. 

Dalam hal ini, Polri menangkap empat tersangka dari KAMI Medan yakni KA, JG, NZ, WRB. Mereka dijerat pasal ujaran kebencian dalam UU ITE dan Pasal 160 KUHP.

“Dia [JG] menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang dan bensin bisa berjajaran,' dan sebagainya itu. Kemudian ada juga yang menyampaikan 'buat skenario seperti 1998. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah'," papar Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10). 

Semua percakapan itu, sambung Argo, telah diamankan dan dijadikan barang bukti. Adapun salah satu tersangka yakni Khairil Amri (KA) merupakan admin dari grup KAMI Medan.

Tidak hanya bukti percakapan provokasi, Polri juga turut mengamankan bom molotov dan pylox. Bom molotov, kata Argo digunakan untuk dilemparkan ke fasilitas hingga terbakar, pylox untuk membuat tulisan.

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Selain itu Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik.

Keempatnya juga dijerat Pasal 160 KUHP tentang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum dengan ancaman enam tahun penjara.

Selasa, 13 Oktober 2020

Komentar Pers, Hendardi, Ketua SETARA InstituteJakarta 13/10/2020


Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 
Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Bersama 


1. Unjuk rasa adalah artikulasi kebebasan berpendapat yang dijamin UUD Negara RI 1945  dan juga instrumen hak asasi manusia. Oleh karena itu secara prinsip aksi-aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipa Kerja adalah sah dan harus dihormati. Akan tetapi, kebebasan itu harus dijalankan dengan tidak melanggar pembatasan-pembatasan yang sudah ditetapkan, seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak menimbulkan anarki sosial, tidak mengganggu ketertiban umum dan lain sebagainya. Jika aksi unjuk rasa berpotensi menimbulkan anarki sosial, penegak hukum dan aparat keamanan memiliki kewajiban untuk memastikan pencegahan serta penindakan. Tindakan-tindakan tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan.

2. Aksi dengan kekerasan yang terjadi di beberapa tempat pada 5-7 Oktober 2020 semestinya memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk menahan diri dalam menyampaikan aspirasinya. Peristiwa awal Oktober tersebut juga menggambarkan bahwa aksi dalam jumlah massa yang besar hampir pasti mengundang conflict enterpreneur untuk memanfaatkan situasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. 

3. Penyebaran informasi terkait rencana aksi lanjutan dengan agenda-agenda yang melampaui dari isu UU Cipta Kerja, di tengah masyarakat telah menimbulkan keresahan dan ketakutan. Aksi unjuk rasa dengan agenda-agenda ekstra konstitusional harus dicegah dengan tindakan hukum yang akuntabel. Percampuran kepentingan dan agenda aksi oleh berbagai komponen masyarakat telah menggambarkan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar hari ini memiliki kerentanan lebih luas mengganggu ketertiban sosial.

4. Untuk kembali memusatkan energi penolakan terhadap UU Cipta Kerja, elemen masyarakat dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita, yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi. Termasuk sejumlah catatan formil yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur pembentukan UU juga bisa diujikan ke Mahkamah Konstiusi

Senin, 12 Oktober 2020

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law

JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

8 Pelaku Pengrusakan Gedung ESDM Saat Demo Ricuh Penolakan UU Omnibus Law Masih Dibawah Umur


JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

10 Orang Ditangkap Saat Melakukan Pengerusakan Gedung ESDM, 8 Orang Masih Dibawah Umur


JAKARTA - Polisi menangkap 10 orang tersangka perusakan kantor Kementerian ESDM saat berlangsungnya demonstrasi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari 10 orang tersangka, delapan diantaranya masih di bawah umur.

"Makanya Mabes Polri terutama Dit Tipidum Bareskrim Polri dengan Polda Metro Jaya langsung bekerja, mengecek selama 3 hari langsung kami temukan 3 hari itu. Dilakukan teknis oleh penyidik dan mengungkap kita temukan tersangka 10, tampilkan 2 karena 8 dibawah umur," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).

Menurut Argo, tersangka yang di bawah umur itu tidak dilakukan penahanan. Sementara tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

"Kami kenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ada UU ITE. Juga karena kita menemukan yang bersangkuyan ada kata-kata mengajak untuk melakukan, unjuk rasa di Jakarta, dan juga ada Pasal 170 KUHP merusak barang, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Argo.

Adapun dalam perkara perusakan Gedung Kementerian ESDM ini, barang bukti yang diamankan adalah, batu, kayu, pecahan botol, Handphone.

Di sisi lain, Argo memastikan pihak kepolisian akan terus mencari tersangka lainnya terkait kasus ini. Menurutnya, tersangka tidak akan berhenti di angka 10 orang.

"Jadi ini juga kita tidak berhenti sampai disini, tersangka 10 ini, seandainya nanti ada tersangka lain akan kita tangkap tersangka lain. Kami proses kami ajukan ke penuntut umum," tutup Argo.

Jumat, 09 Oktober 2020

Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana Dan 87 Orang Ditahan


Jakarta— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan. 

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020). 

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana. 

“Semwntara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo. 

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap 
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. "Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran," tegas jenderal bintanf dua ini. 

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test. Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19.

Bantu Pendidikan Anak Bangsa Saat Pandemi, Pertamina – Polri – YKB Salurkan 542 Laptop ke 34 Provinsi


Jakarta, - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak di masa pandemi, Pertamina bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) menyalurkan bantuan 542 laptop kepada anak sekolah di 34 provinsi. 

Bantuan diserahkan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati kepada Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ny. Fitri Idham Aziz dan disaksikan Kapolri Jend Pol Idham Azis secara daring pada Jumat (9/10). Hadir dalam pertemuan virtual ini pejabat Polri, para Kepala Kepolisian Daerah  (Kapolda) serta jajaran Direksi dan pimpinan wilayah Pertamina di masing-masing masing Provinsi. 
Direktur Utama Pertamina NIcke Widyawati mengatakan pandemi Covid-19 telah mengubah pola pendidikan yang sebelumnya dilakukan di dalam kelas sekolah, kini harus dilakukan secara daring (dalam jaringan) sehingga membutuhkan perangkat pendukung yang memadai, terutama laptop dan jaringan internet. 

“Pendidikan anak tentu tidak boleh terhenti, meskipun sedang pandemi. Untuk mendukung pendidikan di masa pandemi, Pertamina bersinergi dengan Polri dan YKB, akan menyalurkan bantuan laptop kepada anak-anak sekolah di 34 provinsi,” ujar Nicke. 

Nicke menambahkan, dengan dukungan Polri dan YKB yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa, bisa mendukung kelancaran distribusi bantuan tersebut sehingga tepat sasaran. 
“Pertamina dan Polri telah lama menjalin kolaborasi dalam mendukung Pertamina menyalurkan energi ke seluruh pelosok negeri. Pertamina dan Polri kembali akan menyalurkan “energi pendidikan” untuk memberikan semangat bagi generasi muda yang tengah menimba ilmu di tengah pandemi. Kegiatan ini juga turut memberikan kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/SDGs Tujuan 4 yaitu menjamin kualitas pendidikan yg inklusif,” imbuh Nicke.

Kapolri Jend Pol Idham Azis menyambut baik bantuan Pertamina untuk pendidikan anak-anak Indonesia, terutama anak-anak bhayangkari di seluruh Indonesia. Bantuan ini diharapkan akan memberikan semangat baru bagi para siswa yang sedang belajar virtual selama pandemi. 

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Ny. Fitri Idham Aziz menyampaikan rasa senangnya atas bantuan dari Pertamina terhadap para siswa yang berada di bawah naungan YKB.

Rabu, 07 Oktober 2020

Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020

JAKARTA – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meraih Penghargaan Tokoh Publik pada Indonesia Awards 2020.

Setelah sukses dalam tiga kali gelaran sebelumnya, dengan bangga, iNews menggelar Indonesia Awards 2020, yang disiarkan secara langsung dari MNC Conference Hall, iNews Tower, MNC Center Kebon Sirih Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 19.30 WIB.

Pada tahun keempat ini, Indonesia Awards 2020 mengusung tema “Kebanggaan Indonesia” dimana iNews memberikan apresiasi kepada 28 insan terbaik mulai dari lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, serta perorangan atas dedikasi, prestasi dan konsistensi dalam pembangunan negeri.

"Saya berharap Indonesia Awards 2020 ini tentunya memberikan inspirasi, kontribusi yang positif kepada masyarakat luas dan memberikan apresiasi atau penghargaan kepada yang memang memiliki prestasi. Terlebih lagi kita saat ini sedang berjuang dengan pandemi Covid-19," kata Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Rabu (7/10/2020).

Kriteria penilaian mencakup popularitas, konsistensi dan kepakaran. Proses penjaringan bakal calon nominator sudah dilakukan sejak Mei 2020. Pemilihan bakal calon nominator berdasarkan sepak terjang prestasi dan kontribusi selama pandemi Covid-19. 

Airlangga Hartarto mengatakan, “Tokoh-tokoh tersebut menjadi panutan bagi masyarakat maupun bagi pejabat publik dan dampaknya dirasakan bagi masyarakat secara konkret. Disamping itu, mempunyai kompetensi terhadap originalitas gagasan dan dalam pelaksanaannya terbukti ada dan memberikan manfaat secara luas.”

Tim juri melakukan riset dan seleksi terhadap nama-nama yang masuk berdasarkan metode kualitatif. Selain itu, tim juri melakukan penjurian berdasarkan hasil liputan dan memilih satu nama untuk setiap kategori. 

Adapun, dewan juri kehormatan Indonesia Awards 2020 yakni  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Penjurian tahap pertama dilakukan awal September 2020 dan dilanjutkan dengan penjurian dengan juri kehormatan pada 2 Oktober 2020.
“Saya melihat proses dari tahap ke tahap yang dilakukan iNews sudah sangat tepat dan memudahkan kami sebagai juri kehormatan untuk menetapkan pemenang, meskipun semuanya layak menjadi pemenang," kata Muhadjir.

Daftar lengkap peraih penghargaan Indonesia Award 2020:
1. Kategori Tokoh Publik: Jenderal Polisi Idham Azis (Kapolri) dan Marsekal Hadi Tjahjanto  (Panglima TNI).
2. Kategori Tokoh Profesional: Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc. (Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Universitas Andalas Padang).
3. Kategori Penghargaan Khusus Bidang Kesehatan: dr. Handoko Gunawan, Sp.P (Dokter Paru di usia 80 tahun masih merawat pasien Covid-19 dan sempat terpapar Covid-19).

25 Penerima Apresiasi Indonesia Award 2019:
1. Pengembangan Infrastruktur Daerah Terpencil : Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
2. Percepatan Pemulihan UMKM : Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3. Pembangunan Food Estate Nasional : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
4. Peningkatan Pelayanan Publik : Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
5. Pemulihan Ekonomi Berbasis E-Commerce : Pemerintah Kota Malang
6. Air Keran PDAM Siap Minum : Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang
7. Penegakan Hukum di Masa Pandemi : Kepolisian Resort Kota Sidoarjo
8. Protokol Baru Pariwisata : Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
9. Pengembangan Pertanian Perkotaan : Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
10. Ketahanan Pangan Swadaya : Pemerintah Kabupaten Banyuasin
11. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Pemerintah Provinsi Jawa Barat
12. Pelayanan Masyarakat Saat Pandemi : Pemerintah Kabupaten Pamekasan
13. Asuransi Pertanian dan Ekspor: Pemerintah Provinsi Sulawei Utara
14. Peningkatan Layanan Publik : Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
15. Intensifikasi Pertanian : Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
16. Pembangunan Infrastruktur Pariwisata : Pemerintah Kabupaten Samosir
17. Tokoh Profesional Perbankan : PT Bank Bukopin Tbk
18. Penanggulangan Karhutla : Kepolisian Daerah Riau
19. Pelayanan Terpadu Satu Pintu : Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
20. Akuntabilitas Keuangan Daerah : Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
21. Tata Kelola Pemerintahan : Pemerintah Provinsi Maluku Utara
22. Pembangunan Infrastruktur : Pemerintah Kota Palu
23. Tranformasi Layanan Kesehatan Terpadu : Pemerintah Kabupaten Sigi
24. Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba : Badan Narkotika Nasional
25. Inovasi Layanan Kesehatan Ibu dan Anak : Pemerintah Kabupaten Bantaeng.

Senin, 05 Oktober 2020

Bareskrim Ungkap Pembobol 3070 Rekening Nasabah, Kerugian 21 Milyar

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online Grab. Para pelaku mampu membobol sebesar Rp 21 miliar. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dari pihak perbankan, dan juga transportasi online Grab pada Juni 2020 lalu. 

"Intinya mereka mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 21 miliar," kata Argo saat konfrensi pers di Bareskrim Polri, Senin (5/10/2020). 
Bareskrim kata Argo, kemudian melakukan penyeldidikan dan berhasil menemukan pelaku di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan. Para pelaku berjumlah 10 orang yakni AY, JL, GS, K, J, dan RP, KS, JP, PA dan A. 

"Pelaku sekitar 10 orang diambil subuh sekitar jam 4 pagi. Saat ditangkap pelaku tak melakukan perlawanan," paparnya. 
Ujarnya.

Para pelaku kemudian dibawa ke Bareskrim Polri, setelah dilakukan pemeriksaan mereka telah menjalankan aksinya sejak 2017 hingga saat ini. 

Para tersangka lanjut Argo, memiliki peran masing-masing dan tergolong rapi. Mereka memiliki tim IT, hingga pengumpul rekening para korbannya. 

"Jadi dari sepuluh tersangka ini kaptennya AY. Dia yang mengendalikan operasinya, dan yang lain persiapan IT dan sebagainya," tambah Argo. 
Adapun modus para pelaku sendiri dengan cara meminta pasword dari OTP (One Time Pasword) bank milik korban. Para pelaku seolah-olah dsri pihak bank kemudian meminta paswrod tersebut. 

"Jadi dia (pelaku) telepon nasabah bank, kita ga sadar kemudian memberi pasword itu. 
Setelah itu semua bisa dibobol mereka bisa melihat saldo dan mentransfer ke rekening penampungan ada beberapa rekening," jelasnya. 

Adapun dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphon, ATM, buku tabungan, dan uang. 

Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP yaitu Pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1, dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 sampai  10 tahun penjara.

Jumat, 25 September 2020

Jaga Metahanan Langan , Ditpolairud Polda Kalbar Budidaya Ikan dan Bercocok Tanam


Tingginya kebutuhan pangan di masa pandemi covid-19, Direktorat polairud polda kalbar , memanfaatkan lahan kosong sekitar asrama seperti aliran sungai yang tersumbat , serta membuat kolam ikan menggunakan terpal , untuk membudidayakan ikan lele , gurame dan nila Hasilnya diharapkan dapat membantu kebutuhan anggota dan masyarakat umum sekitar asrama yang terdampak covid-19.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan kapolri melalui Kakorpolairud Dan bapak kapolda kalbar  untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional yang dimana meminta seluruh jajaran kepolisian menjaga ketahanan pangan, dengan bercocok tanam membudidayakan ikan  dengan memanfaatkan lahan kosong milik warga atau lingkungan asrama , terang Dir polairud polda kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T ,S.I.K M.si di pontianak.
Sebelumnya, Direktorat polairud polda kalbar , sudah melakukan pemanfaatan lahan kosong untuk bercocok tanam seperti terong , kacang panjang , labu , ubi ,tomat , cabe termasuk buah buahan dll semua sudah kita salurkan kepada masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang terdampak covid 19.

Senin, 21 September 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020


JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

"Tentunya sesiai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujar Argo. 

Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," papar Argo.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Selasa, 15 September 2020

Puluhan Remaja Tanpa Masker Terjaring Ops Yustisi Polres Tulungagung

Seorang gadis cantik, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi yustisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung pada Rabu (16/9/2020) pagi di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Stasiun Tulungagung.

Kegiatan ini sebagai implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020. Yakni terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Dalam operasi ini setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Pangeran Antasari dipantau oleh anggota Polres Tulungagung. Bagi yang tidak memakai masker, mereka langsung diberhentikan dan diberi masker.

Apabila yang terjaring perempuan, mereka disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sedangkan bagi pria mereka diminta push up sebanyak lima kali. Kemudian jika yang tidak memakai masker anak-anak, mereka diberi cokelat.

Dalam operasi tersebut tampak seorang gadis cantik sedang dibonceng pengendara ojek online dengantidak memakai masker. Kepada petugas, ia mengaku tidak memakai masker karena lupa, sebab terburu-buru hendak berangkat bekerja.

Kemudian petugas memberinya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dengan tersipu malu, perempuan berkaos putih tersebut melantunkannya dengan lancar.

Beberapa saat kemudian, tampak seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat merah juga dihentikan petugas. Pria yang berinisial BB tersebut adalah ASN yang dinas lingkup Pemkab Tulungagung. Karena tidak memakai masker, ia juga dihukum untuk push up sebanyak lima kali 

ASN tersebut mengaku membawa masker dan juga menunjukkannya kepada petugas. Namun masker tersebut tidak dikenakannya lantaran terburu-buru.


Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, operasi yustisi ini sengaja dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menekankan tindakan preventif dan preemtif. Artinya, apabila ada yang melanggar belum diberlakukan sanksi administratif.

“Saat ini sanksinya yang diberikan masih bersifat sanksi sosial saja. Tapi minggu depan, sanksi denda sudah mulai diberlakukan,” katanya.

Pandia melanjutkan, pihaknya mengakui di wilayah perkotaan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah tinggi. Namun di daerah pdesaan, masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya juga mendorong Polsek jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat.

“Kami tegaskan, saat ini Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Mohon dipahami ini, agar semua selamat dari virus ini,” tukasnya. (yp Federasi)