Jumat, 25 September 2020

Jaga Metahanan Langan , Ditpolairud Polda Kalbar Budidaya Ikan dan Bercocok Tanam


Tingginya kebutuhan pangan di masa pandemi covid-19, Direktorat polairud polda kalbar , memanfaatkan lahan kosong sekitar asrama seperti aliran sungai yang tersumbat , serta membuat kolam ikan menggunakan terpal , untuk membudidayakan ikan lele , gurame dan nila Hasilnya diharapkan dapat membantu kebutuhan anggota dan masyarakat umum sekitar asrama yang terdampak covid-19.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan kapolri melalui Kakorpolairud Dan bapak kapolda kalbar  untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional dan ketahanan pangan nasional yang dimana meminta seluruh jajaran kepolisian menjaga ketahanan pangan, dengan bercocok tanam membudidayakan ikan  dengan memanfaatkan lahan kosong milik warga atau lingkungan asrama , terang Dir polairud polda kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta T ,S.I.K M.si di pontianak.
Sebelumnya, Direktorat polairud polda kalbar , sudah melakukan pemanfaatan lahan kosong untuk bercocok tanam seperti terong , kacang panjang , labu , ubi ,tomat , cabe termasuk buah buahan dll semua sudah kita salurkan kepada masyarakat kurang mampu atau masyarakat yang terdampak covid 19.

Senin, 21 September 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020


JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

"Jadi pada hari ini, pak Kapolri keluarkan maklimat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksamaan pemilihan tahun 2020. Pertama bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020).

Menurut Argo, dikeluarkannya maklumat Kapolri ini merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terkait pencegahan penyebaran virus corona. 

"Tentunya sesiai arahan Presiden tanggal 7 September 2020 bahwa agar waspadai klaster corona, pertama kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut Polri keluarkan Maklumat," ujar Argo. 

Selain itu, Argo menjelaskan, maklumat Kapolri tersebut dikeluarkan agar para pasangan calon (paslon) beserta pendukungnya bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19. 

"Jadi adanya tahapan Pilkada dimulai dan kemarin juga bahwa tanggal 4-6 September ada pendaftaran paslon diikuti pendukung yang tak menggunakan protokol kesehatan. Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin ditahapan klaster Pilkada," papar Argo.

Adapun isi maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, yakni;

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat: 

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat

Selasa, 15 September 2020

Puluhan Remaja Tanpa Masker Terjaring Ops Yustisi Polres Tulungagung

Seorang gadis cantik, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring operasi yustisi yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung pada Rabu (16/9/2020) pagi di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Stasiun Tulungagung.

Kegiatan ini sebagai implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020. Yakni terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

Dalam operasi ini setiap pengguna jalan yang melintas di Jalan Pangeran Antasari dipantau oleh anggota Polres Tulungagung. Bagi yang tidak memakai masker, mereka langsung diberhentikan dan diberi masker.

Apabila yang terjaring perempuan, mereka disanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sedangkan bagi pria mereka diminta push up sebanyak lima kali. Kemudian jika yang tidak memakai masker anak-anak, mereka diberi cokelat.

Dalam operasi tersebut tampak seorang gadis cantik sedang dibonceng pengendara ojek online dengantidak memakai masker. Kepada petugas, ia mengaku tidak memakai masker karena lupa, sebab terburu-buru hendak berangkat bekerja.

Kemudian petugas memberinya sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dengan tersipu malu, perempuan berkaos putih tersebut melantunkannya dengan lancar.

Beberapa saat kemudian, tampak seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat merah juga dihentikan petugas. Pria yang berinisial BB tersebut adalah ASN yang dinas lingkup Pemkab Tulungagung. Karena tidak memakai masker, ia juga dihukum untuk push up sebanyak lima kali 

ASN tersebut mengaku membawa masker dan juga menunjukkannya kepada petugas. Namun masker tersebut tidak dikenakannya lantaran terburu-buru.


Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengungkapkan, operasi yustisi ini sengaja dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang implementasi penegakan Inpres nomor 6 tahun 2020, Pergub Jatim nomor 2 tahun 2020 dan Perbup nomor 55 tahun 2020.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menekankan tindakan preventif dan preemtif. Artinya, apabila ada yang melanggar belum diberlakukan sanksi administratif.

“Saat ini sanksinya yang diberikan masih bersifat sanksi sosial saja. Tapi minggu depan, sanksi denda sudah mulai diberlakukan,” katanya.

Pandia melanjutkan, pihaknya mengakui di wilayah perkotaan tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan sudah tinggi. Namun di daerah pdesaan, masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Untuk itu, pihaknya juga mendorong Polsek jajaran untuk terus mengedukasi masyarakat.

“Kami tegaskan, saat ini Covid-19 belum sepenuhnya hilang. Mohon dipahami ini, agar semua selamat dari virus ini,” tukasnya. (yp Federasi)

Sanksi Operasi Yustisi di Tulungagung

Polres Tulungagung beserta jajaran dan Instansi terkait Melaksanakan  Pendisiplinan pelanggar Protokol Kesehatan salah satunya pemberian sanksi Push Up.

hal tersebut sebagai implementasi digelarnya operasi yustisi berdasarkan inpres no 6 tahun 2020 dan Pergub No 53 tahun 2020

Sabtu, 12 September 2020

Polri Siap Tindak Tegas Pelanggar Protokol Covid-19



Jakarta. Polri mulai berencana melakukan tindakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menjelaskan polisi telah melaksanakan Operasi Yustisi untuk menegakkan disiplin protokol COVID-19. Namun, jika memang operasi itu dinilai belum efektif, polisi akan menerapkan hukum sesuai ketentuan UU.
"Kalau tindakan-tindakan dalam Operasi Yustisi seperti pemberian hukuman denda, kerja sosial, administrasi, pencabutan izin memang belum optimal dan belum mampu menguranginya, nanti kita akan mengambil langkah yang lebih tegas yaitu menggunakan UU. Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Gatot dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia', Sabtu (12/9/2020).

Gatot menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud Md terkait penegakan hukum pelanggar protokol COVID-19.
"Tapi untuk mengurangi penularan ini kami harus lakukan untuk itu dan kita laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ucap Gatot.

"Langkah pertama adalah pendisiplinan dengan penegakan Perda, apabila itu memang belum mampu apabila ada masyarakat atau siapa saja yang memang melanggar aturan UU yang ada kita akan menggunakan UU yang ada. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," tambahnya.
Gatot menyebut, ada beberapa UU yang bisa digunakan bagi warga yang tidak disiplin protokol COVID-19. Wakapolri menyebut, kepolisian sudah mulai menerapkan penegakan hukum ini.
"Banyak UU yang bisa digunakan seperti pasal-pasal dari KUHP UU pasal 212, 216, 218, UU karantina kesehatan, wabah penyakit, dan sebagainya. Kalau itu memang harus kita terapkan, kita akan terapkan, kita akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kita sudah melakukan itu," ujar Gatot.

Di samping penegakan hukum, polisi juga terus mendorong adanya penegakan disiplin protokol COVID-19 berbasis komunitas. Diharapkan, hal ini bisa mengurangi penyebaran Corona yang menimbulkan klaster-klaster dari perkantoran hingga pasar.

"Kita terus akan melakukan secara masif membantu kesadaran kolektif melalui komunitas di mana pimpinan-pimpinannya, baik formal maupun informal, nanti menjadi agen-agen yang menjadi contoh dan tauladan yang memberikan disiplin kepada komunitasnya supaya terhindar dari penyebaran COVID-19," jelas Gatot.