Rabu, 30 Desember 2020

Polres Tulungagung Bersama Tiga Pilar Gencarkan Ops Yustisi

Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, terlebih saat ini, Kabupaten Tulungagung masuk dalam zona merah. 

Maka dari itu,  pada hari Rabu (30 Desember 2020) dimulai pukul 10.00 wib s/d 11.30  Wib, Anggota Polres Tulungagung bersama TNI, Satpol PP, melaksanakan kegiatan Operasi Yustiti di Alun-Alun Tulungagung. 

Kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kegiatan pada hari ini dipimpin oleh Iptu Retno Pujiarsih, S.H., dan diikuti oleh beberapa anggota gabungan.

"Hari ini, petugas berhasil menjaring 6 pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 25.000," kata Iptu Nenny.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3 m (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Kita semua harus menyadari bahwa, virus ini sangat berbahaya dan tentunya harus dicegah bersama-sama juga. Sehingga, virus corona ini tidak semakin memyebar, " pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar