Kamis, 31 Desember 2020

Awal Tahun 2021, Tim Gabungan Ops Yustisi Kab Tulungagung Jaring 8 Pelanggar Masker

Tulungagung – Memasuki Tahun Baru 2021 yang masih dalam hitungan jam, Tim Gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP kembali menggelar operasi Yustisi di Jalan Yos Sudarso atau tepatnya di depan Terminal Gayatri Tulungagung, Jum’at (1/1/2021).

 Hasilnya, petugas mendapati 8 warga yang bandel lantaran tidak memakai masker.
“Ada 8 orang yang tidak memakai masker. Tujuh diberi sanksi denda, dan satu orang kami tegur,” kata perwira pengendali operasi Iptu Neny Sasongko

Nenny mengungkapkan, operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid19.

“Masyarakat harus diingatkan terus, karena setiap operasi yustisi digelar, selalu ada pelanggar prokes,” ungkapnya.

Penerapan prokes memang opsi yang paling optimal untuk menekan penyebaran Covid-19. Terlebih, mayoritas di wilayah Kabupaten Tulungagung masuk zona merah, dan beberapa minggu terakhir temuan kasus positif cenderung meningkat.

“Ayolah kita bersama-sama mendisiplinkan diri sendiri,” imbuhnya.

Polwan yang sehari hari manjabat Paur Subbag Humas menjelaskan, untuk menangani pandemi Covid-19 ini tidak bisa hanya dibebankan kepada tenaga medis, TNI/Polri, dan instansi lainnya. Tetapi harus didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat.

“Kami optimis, jika semua warga tertib memakai masker, menjaga jarak, dan rajin cuci tangan, penyebaran Covid-19 akan menurun,” ungkapnya.

Nenny menambahkan, memasuki Tahun Baru 2021 ini, pihaknya berharap semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dalam menerapkan prokes. Harapannya, agar Tahun 2021 lebih baik dari pada tahun 2020. Baik dari tingkat kesembuhan pasien, tingkat penularan, atau bahkan tidak ada kematian karena Covid-19 (NN95)

Rabu, 30 Desember 2020

Polres Tulungagung Bersama Tiga Pilar Gencarkan Ops Yustisi

Tiga Pilar Kabupaten Tulungagung terus berupaya memutus mata rantai penyebaran covid 19, terlebih saat ini, Kabupaten Tulungagung masuk dalam zona merah. 

Maka dari itu,  pada hari Rabu (30 Desember 2020) dimulai pukul 10.00 wib s/d 11.30  Wib, Anggota Polres Tulungagung bersama TNI, Satpol PP, melaksanakan kegiatan Operasi Yustiti di Alun-Alun Tulungagung. 

Kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Th 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian  Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kegiatan pada hari ini dipimpin oleh Iptu Retno Pujiarsih, S.H., dan diikuti oleh beberapa anggota gabungan.

"Hari ini, petugas berhasil menjaring 6 pelanggar protokol kesehatan dengan diberikan sanksi denda sebesar Rp. 25.000," kata Iptu Nenny.

Selain memberikan sanksi, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3 m (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

"Kita semua harus menyadari bahwa, virus ini sangat berbahaya dan tentunya harus dicegah bersama-sama juga. Sehingga, virus corona ini tidak semakin memyebar, " pungkasnya.

Minggu, 27 Desember 2020

Masuk Zona Merah, Tim Gabungan Fugis Tugan KabupatennTulungagung Gencarkan Operasi Yustisi


Tulungagung- Penambahan terkonfirmasi Covid- 19 di Kabupaten Tulungagung yang terus mengalami peningkatan setiap harinya membuat Satgas Covid-19 semakin menggiatkan penerapan Protokol Kesehatan di masyarakat.

Selain mengetatkan kembali perpanjangan jam malam, mulai pukul 22.00 sampai pukul 04.00, Satgas juga mengetatkan penggunaan masker dan penerapan jaga jarak serta cuci tangan setelah dan sebelum beraktifitas.

Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan pada Senin (28/12) kemarin di jalan Ki Mangun Sarkoro desa Beji kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan oleh tim gabungan ini melibatkan 15 personil Polisi, 12 personil Satpol PP dan 4 orang personil anggota Kodim 0807 Tulungagung.

"Kita bersama dengan TNI dan Satpol PP, menggelar operasi yustisi rutin di beberapa lokasi," ujarnya.

Lokasi yang dipilih dalam operasi yustisi kali ini yakni di jalan Ki Mangun Sarkoro depan SMK Negeri 3 Boyolangu Tulungagung.

Hasilnya dari 2 jam pelaksanaan operasi didapati 12 pelaku pelanggar protokol kesehatan, karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

"Ada 12 pelanggar yang kita dapati, kemudian kita kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.


Neny menjelaskan, pihaknya tidak hanya memberikan sanksi, namun juga himbauan agar masyarakat senantiasa mentaati penerapan Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Pihaknya menyebut, kegiatan serupa akan dilakukan di lokasi lokasi lain yang ada di Tulungagung, guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tulungagung.

Rabu, 23 Desember 2020

Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes saat Libur Natal dan Tahun Baru


Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, tanggal 23 Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 saat libur panjang akhir tahun. 

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Argo, Rabu (23/12).

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021. 

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Senin, 14 Desember 2020

OPERASI YUSTISI DI TULUNGAGUNG, SEJUMLAH PEMUDA JALANI SANKSI SOSIAL


Tulungagung, Tidak ada kata lelah bagi tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung untuk terus melakukan operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan di masa pandemi.

Jika Polsek jajaran melakukan penegakan protokol kesehatan di wilayah nya masing masing, maka Polres Tulungagung bersama dengan TNI dan Satpol PP yang tergabung dalam tim gabungan penegakan Prokes, memilih lokasi berkumpulnya masyarakat untuk menggelar operasi yustisi.

Paur Subbah Humas Polres Tulungagung, Iptu Neny Sasongko SH yang dikonfirmasi mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, pihaknya memilih lokasi area kerumunan masyarakat untuk menegakkan operasi yustisi.
Seperti yang dilakukannya pada Senin (14/12) siang kemarin di dua lokasi yang cukup padat, yakni di depan Kelurahan Jepun kecamatan Tulungagung dan di simpang tiga SDN Kepuh II di Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

“Kita lakukan di dua lokasi, masing masing lokasi dilakukan operasi selama 30 menit hingga 1 jam, yakni di depan kantor kelurahan Jepun  dan di depan SDN Kepuh II,” ujarnya.

Hasilnya 7 orang terjaring operasi ini, mereka terjaring karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas dan berinteraksi dengan masyarakat luas.

Dari ke 7 orang tersebut, 4 orang diantaranya sanggup menjalani sanksi membayar denda sebesar Rp 25 ribu, sedangkan 3 lainnya memilih untuk  menjalani sanksi sosial, yakni pushup di tempat.

“Total ada 7 yang terjaring, 4 menjalani sanksi membayar denda dan 3 lainnya menjalani sanksi sosial pushup di tempat,” ucapnya.

Iptu Neny menjelaskan, operasi yustisi ini digelar rutin di beberapa titik yang dinilai rawan pelanggaran protokol kesehatan, hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung di masa pandemi ini.

Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar terus taat menerapkan protokol kesehatan, mulai dari menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan menerapkan jaga jarak saat berinteraksi. (NN 95)

Minggu, 13 Desember 2020

Ditreskrimsus Polda Jatim Bekuk 4 Orang Penyebar Ujaran Kebencian Terhadap Menkopolhukam


SURABAYA, Direktorat Resesrse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jatim) membekuk 4 (Empat) orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam, Prof Mahfud MD. Ancaman yang ditujukan kepada Prof. Mahfud MD ini tersebar di Media Sosial grup-grup WhatShapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan kebencian.

Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil intrograsi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang ini adalah simpatisan HRS. 

Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.

Menurut kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, bahwa memang benar Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatshapp grup bernama “Front Pembela Ib HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar, bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan Jawa Timur,” kata kabid humas polda jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai merilis empat orang tersangka di bid humas polda jatim, Minggu (13/12/2020) siang.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Bahwa kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A, kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tau bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melangar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatshapp, dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 ancaman hukumannya 6 tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

Sabtu, 12 Desember 2020

Polisi Ajak Rizieq Tunaikan Salat Magrib Berjamaah

JAKARTA - Rizieq Shihab dan polisi dari Polda Metro Jaya menunaikan Salat Maghrib berjamaah disela-sela berlangsungnya pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik dari Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada Rizieq dan kuasa hukumnya. Salah satunya adalah dengan Polisi mengajak Rizieq untuk menunaikan ibadah Salat Maghrib berjamaah. 

Hal itu terwujud dari digelarnya Salat Maghrib berjamaah yang dimana Rizieq menjadi imam salat serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum menjadi makmum.

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," kata Argo dalam keteranganya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).

Selain humanis, Argo menekankan, penyidik juga menerapkan protokol kesehatan penanganan virus corona atau Covid-19 dengan ekstra ketat. 

"Dengan mengedepankan protokol kesehatan, saat jeda pemeriksaan MRS juga terlihat makan siang bersama pengacaranya," ucap Argo.

Rizieq Shihab sendiri menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Sebelumnyakan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Kombes Yusri Yunus terpisah. 

Saat ini, Rizieq masih menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya. Terkait penahanan, polisi menyebut merupakan kewenangan penyidik sepenuhnya.